Wednesday, 30 March 2016

Mengakomoditikan “TABOT” Bengkulu

Keragaman suku dan budaya di Indonesia merupakan berkah tersendiri. Hal itu merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal demi kemajuan bangsa. Salah satunya ialah menjaga lingkungan dengan memanfaatkan kearifan local. Sebagai bangsa yang kaya akan kearifan lokal, kita harus mampu bertahan dari budaya asing, mampu mengakomodasikan budaya asing yang masuk, mengintegrasikan dan mengendalikan pengaruh budaya luar tersebut, serta mampu menentukan arah perjalanan budaya bangsa. Awal kehancuran bangsa bisa berawal dari hancurnya sebuah kebudayaan. Itu sebabnya betapa penting sebuah kebudayaan dilestarikan sebagai identitas bangsa. Salah satu dari sekian banyaknya warisan budaya yang berkembang di Indonesia adalah tabot yang ada di Bengkulu. Prosesi ritual Tabot ini hidup dan berkembang di sebagian masyarakat terutama terutama kota Bengkulu. Tabot merupakan suatu perayaan traditional dengan bermacam-macam upacara yang heroism. Nama TABOT sendiri berasal dari bahasa arab yaitu “TABUT” yang secara harfiah berarti “Kotak atau Peti”. Asal mula perayaan Tabot terkait pada kisah perjuangan Cucu Nabi Muhammad SAW yang bernama Husein (anak dari Siti Fatimah Az-Zahroh Binti Muhammad) dimana Husein gugur dalam perperangan di suatu tempat yang bernama padang kerbala melawan kaum kawarij. Beliau gugur dalam sebuah peperangan yang tidak seimbang karena lascar yang beliau pimpin tidak seimbang dengan jumlahnya musuh. Tradisi Tabot merupakan sebuah tradisi menyambut Muharram. Tabot juga menapak di padang, yang di kenal dengan nama “Tabuik”.
Provinsi Bengkulu sebagai provinsi ke-26 di Indonesia, memiliki sebuah tradisi yang sudah dilaksanakan ratusan tahun bahkan sejak sebelum menjadi “provinsi merdeka” pada tahun 1967 dengan berpisah dari Sumatera Selatan. Kebudayaan atau tradisi itu adalah Tabot. Meski di Sumatera Barat juga ada kebudayaan serupa yang disebut Tabut, namun Tabot di Bengkulu sudah menjadi ciri khas karena sudah dilaksanakan hingga sekitar 328 tahun (1685-2013). Lebih tua dibandingkan usia Kota Bengkulu sendiri yang kini 294 tahun. Warisan budaya yang sudah berlangsung sejak lebih dari 300 tahun ini perlu mendapat perlindungan agar pelaksanaannya bukan hanya akan berkontribusi pada pelestarian masyarakat, tapi juga mampu mendongkrak sector-sektor lain di masyarakat.
Sebagai media pemersatu Tabot Bengkulu dapat menjadi media pariwisata. Pada saat ada perayaan Tabot orang-orang dari berbagai daerah di Bengkulu dan luar kota banyak yang datang ke Bengkulu. Perayaan ini juga mengundang pedagang-pedagang dari daerah lain. Orang-orang Lombok misalnya membawa cindera mata tersendiri untuk di jual di Bengkulu. Orang-orang dari bali begitupun juga sama. Dari segi pariwisata fenomena ini sangat menguntungkan. Sepuluh hari sebelum acara puncak Tabot Bnegkulu diadakan pemeran atau semacam pasar malam yang menjual berbagai macam kebutuhan masyarakat. Acara ini berpusat di view Tower kota Bengkulu. Masyarakat dari berbagai daerah di Bengkulu berbondong-bondong untuk datang ke acara Tabot ini. Dari segi pariwisata fenomena ini sangat menguntungkan. Oleh karena itu pemerintah Bengkulu menjadikan Tabot ini sebagai komoditi pariwisata yang di andalkan. Akan tetapi perayaan Tabot ini belum banyak di kenal oleh wisatawanlokal apalagi wisatawan mancanegara sehingga belum mampu menarik wisatawan untuk datang ke Provinsi Bengkulu.
Pelaksanaan Tabot di Provinsi Bengkulu yang diadakan setiap 1-10 Muharram tahun Islam, selalui diwarnai oleh berbagai macam kisruh yang jika dibiarkan lambat laun malah membuat kebudayaan ini tidak bisa berkembang dan menjadi lebih baik lagi. Dari pemberitaan diterbitkan Harian Rakyat Bengkulu, beberapa persoalan yang muncul dari pelaksanaan kegiatan Tabot antara lain minimnya anggaran dana yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sementara targetnya Tabot Bengkulu go Internasional. Belum adanya upaya pemerintah terhadap kelestarian budaya Tabot sebagai sebuah tradisi di Bengkulu dan menjadikannya sebagai identitas daerah adalah salah satu penghambat kemajuan dari sektor pariwisata dan ekonomi daerah.
Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah yang penting bagi Dinas kebudayaan dan Pariwisata kota Bengkulu untuk dapat mengenalkan acara Tabot dikancah nasional bahakan internasional. Dengan begitu dapat menarik wisatawan untuk datang kea car Tabot dan dapat meningkatkan sector pariwisata Kota Bengkulu serta meningkatkan perekonomian Bengkulu pula. Keinginan calon wisatawan harus didorong agar mau datang pada saat di selenggarakannya festival Tabot. Dengan adanya promosi maka festival Tabot di Provinsi Bengkulu akan semakin di kenal dan mampu meningkatkan arus wisatawan untuk datang ke Propinsi Bengkulu. Dengan meningkatnya arus wisatawan yang masuk maka akan diperoleh juga beberapa manfaat diantaranya adalah meningkatnya pendapatan asli daerah. Dengan adanya promosi yang dilakukan sangat membawa keuntungan untuk kota Bengkulu. Tabot sebagai tradisi dan kebudayaan yang sudah dilaksanakan secara terus-menerus selama ratusan tahun merupakan kesenian yang memiliki tempat sendiri sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia. Pemerintah harus lebih menjaga dan menanamkan kebudayaan pelestarian budaya khususnya Tabot kota Bengkulu yang dapat dilakukan dengan terjun langsung dalam pengalaman kultural kebudayaaan Tabot dengan begitu masyarakat dapat dianjurkan untuk belajar dan berlatih dalam menguasai kebudayaan Tabot tersebut. Dengan demikian dalam setiap tahunnya selalu dapat dijaga kelestarian budaya Tabot ini.

Pemerintah kota Bengkulu harusnya juga dapat membuat suatu pusat informasi mengenai kebudayaan Tabot yang dapat difungsionalisasi kedalam banyak bentuk. Tujuannya adalah untuk edukasi ataupun untuk kepentingan pengembangan kebudayaan itu sendiri dan potensi kepariwisataan daerah. Dengan demikian para Generasi Muda dapat mengetahui tentang kebudayaanya sendiri. Selain itu kita juga dapat melestarikan kebudayaan dengan cara mengenal budaya itu sendiri khusunya masyarakat domisili Bengkulu itu sendiri. Dengan hal ini setidaknya kita dapat mengantisipasi pencurian kebudayaan yang dilakukan oleh negara - negara lain. Penyakit masyarakat kita ini adalah mereka terkadang tidak bangga terhadap produk atau kebudayaannya sendiri. Kita lebih bangga terhadap budaya-budaya impor yang sebenarnya tidak sesuai dengan budaya kita sebagai orang timur. Budaya daerah banyak hilang dikikis zaman. Oleh sebab kita sendiri yang tidak mau mempelajari dan melestarikannya. Akibatnya kita baru bersuara ketika negara lain sukses dan terkenal dengan budaya yang mereka curi secara diam-diam.
Di sini peran pemerintah dalam melestarikan budaya bangsa juga sangatlah penting. Bagaimanapun pemerintah memiliki peran yang cukup strategis dalam upaya pelestarian kebudayaan daerah yang dimana dapat meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi daerah. Pemerintah harus mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada upaya pelestarian kebudayaan. Dalam acara kebudayaan Tabot di kota Bengkulu sendiri dengan di adakannya pameran-pameran serta upacara-upacara adat yang di lakukan sebagai upaya pengenalan kepada generasi muda, bahwa budaya yang ditampilkan itu adalah warisan dari leluhurnya. Demikian juga upaya-upaya melalui jalur formal pendidikan. Masyarakat harus memahami dan mengetahui berbagai kebudayaan yang kita miliki. Pemerintah juga dapat lebih memusatkan perhatian pada pendidikan muatan lokal kebudayaan daerah guna meningkatkan acara ataupun kebudayaan Tabot dikanca nasional maupun internasional.


Seiring timbulnya kesadaran bahwa bila bukan kita yang melakukan upaya pelestarian budaya, maka tak dapat dihindari lama-kelamaan budaya adiluhung dari bangsa kita akan semakin tergeser dan terpinggirkan oleh budaya asing yang datang bertubi-tubi dari berbagai arah, terus menggerus kebudayaan daerah. Munculnya kesadaran terhadap upaya pelestarian budaya diberbagai kalangan ini memang perlu disyukuri, sebab bukan saja orang-orang tua yang melakukan kegiatan-kegiatan sebagai upaya pelestarian budaya di kalangan masyarakat tetapi berbagai instansi dan bahkan di kalangan pemuda, mahasiswa, dan anak-anak mulai ditanamkan kecintaan terhadap budaya daerah yang pada akhirnya akan menimbulkan kesadaran terhadap upaya pelestarian kebudayaan daerah. Hal ini juga dapat berpengaruh guna meningkatkan perekonomian maupun dalam sektor pariwisata daerah Kota Bengkulu khususnya. Berbagai kegiatan diberbagai instansi dan kalangan masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan seperti Seminar Budaya, Pentas Budaya, Pekan Budaya telah banyak dijumpai dalam berbagai moment seperti peringatan Hari Jadi sebuah kota atau suatu instansi. Semangat ini perlu terus dijaga dan dikembangkan bukan saja sebagai upaya membendung pengaruh negatif dari budaya asing yang tidak lagi dapat dihindari di zaman globalisasi modern ini, tetapi sebagai upaya kaderisasi di kalangan pemuda untuk lebih mengenal dan mencintai budaya sendiri. Dengan ini pemerintah beserta masyarakatnya dapat meningkatkan mutu serta citra daerah baik dari kanca nasional ataupun internasional. Oleh sebab itu, seharusnya bukan hanya keluarga keturunan Sipai atau Imam Senggolo saja peduli dalam penyelenggaraannya. Tapi juga tidak terlepas pula dari kerjasama antara masyarakat kota Bengkulu dengan pihak-pihak terkait. Mari kita bersama-sama mengenalkan acara acara Tabot ini demi kemajuan pariwisata dan ekonomi Kota Bengkulu. Dengan kebudayaan tersebutlah yang menjadi identitas suatu bangsa atapun daerah. Oleh karena itu perlunya kesadaran diri baik dari pemerintah maupun masyarakat kota Bengkulu sendiri untuk meningkatkan pelestarian serta pengenalan kebudayaan Tabot di kanca nasional maupun internasional guna kemajuan kota serta sector daerah dari kota Bengkulu sendiri. Dengan ini kota Bengkulu dapat meningkatkan ekonomi daerah serta meningkatkan sektor pariwisata Bengkulu. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama memperkenalkan dan melestarikan Tabot Bengkulu guna meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi demi kemajuan kota Bengkulu.

erlunya Peraturan Daerah Dalam Upaya Melestarikan Kebudayaan Tabot di Bengkulu

Abstrak
Awal kehancuran bangsa bisa berawal dari hancurnya sebuah kebudayaan. Itu sebabnya betapa penting sebuah kebudayaan dilestarikan sebagai identitas bangsa. Provinsi Bengkulu dengan masyarakat yang homogen, memiliki kebudayaan unik dan dilaksanakan sebagai tradisi setiap tahun yaitu Tabot. Warisan budaya yang sudah berlangsung sejak lebih dari 300 tahun ini perlu mendapat perlindungan agar pelaksanaannya bukan hanya akan berkontribusi pada pelestarian masyarakat, tapi juga mampu mendongkrak sector-sektor lain di masyarakat.
Keyword: Tabot, Kebudayaan, Bengkulu
I. PENDAHULUAN
E. B. Tylor (1971) dalam buku Primitive Culture menjelaskan bahwa kebudayaan adalah kompleks yang mencakup kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat- istiadat dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Selain E. B Tylor, beberapa ahli juga menjelaskan pengertian kebudayaan yaitu :
R. Linton, kebudayaan dapat dipandang sebai konfigurasi tingkah laku yang dipelajari dan hasil tingkah laku yang dipelajari, dimana unsur pembentukannya didukung dan diteruskan oleh anggota masyarakat lainnya.
Koentjaraningrat, mengartikan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, milik diri manusia dengan belajar.
Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, mengatakan bahwa kebudayaan adalah semua hasil karya, cipta, dan rasa masyarakat.
Secara etimologi kebudayaan berasal dari kata buddayah (Sansekerta) yang terdiri dari kata budhi dan daya. Dimana dalam bahasa Inggris kata budaya berasal dari kata culture, dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan kata cultuur, dalam bahasa Latin, berasal dari kata corela.
Koentjaraningrat (1979: 186-187), membagi kebudayaan ke dalam tiga wujud. Pertama wujud kebudayaan sebagai ide, gagasan, nilai, atau norma. Kedua wujud kebudayaan sebagai aktivitas atau pola tindakan manusia dalam masyarakat. Ketiga adalah wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Wujud pertama berbentuk abstrak, sehingga tidak dapat dilihat dengan indra penglihatan dan terdapat di dalam pikiran masyarakat. Ide atau gagasan banyak hidup bersama dengan masyarakat. Gagasan itu selalu berkaitan dan tidak bisa lepas antara yang satu dengan yang lainnya.
Keterkaitan antara setiap gagasan ini disebut sistem. Koentjaraningrat mengemukaan bahwa kata ‘adat’ dalam bahasa Indonesia adalah kata yang sepadan untuk menggambarkan wujud kebudayaan pertama yang berupa ide atau gagasan ini. Sedangkan untuk bentuk jamaknya disebut dengan adat istiadat (1979: 187).
Wujud kebudayaan yang kedua disebut dengan sistem sosial (Koentjaraningrat, 1979: 187). Sistem sosial dijelaskan Koentjaraningrat sebagai keseluruhan aktivitas manusia atau segala bentuk tindakan manusia yang berinteraksi dengan manusia lainnya. Aktivitas ini dilakukan setiap waktu dan membentuk pola-pola tertentu berdasarkan adat yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Tindakan-tindakan yang memiliki pola tersebut disebut sebagai sistem sosial oleh Koentjaraningrat. Sistem sosial berbentuk kongkrit karena bisa dilihat pola-pola tindakannya dengan indra penglihatan.
Kemudian wujud ketiga kebudayaan disebut dengan kebudayaan fisik (Koentjaraningrat, 1979: 188). Wujud kebudayaan ini bersifat konkret karena merupakan benda-benda dari segala hasil ciptaan, karya, tindakan, aktivitas, atau perbuatan manusia dalam masyarakat.
Provinsi Bengkulu sebagai provinsi ke-26 di Indonesia, memiliki sebuah tradisi yang sudah dilaksanakan ratusan tahun bahkan sejak sebelum menjadi “provinsi merdeka” pada tahun 1967 dengan berpisah dari Sumatera Selatan. Kebudayaan atau tradisi itu adalah Tabot. Meski di Sumatera Barat juga ada kebudayaan serupa yang disebut Tabut, namun Tabot di Bengkulu sudah menjadi ciri khas karena sudah dilaksanakan hingga sekitar 328 tahun (1685-2013). Lebih tua dibandingkan usia Kota Bengkulu sendiri yang kini 294 tahun.
Dari definisi kebudayaan yang disampaikan para ahli di atas, maka tidak salah jika tradisi Tabot merupakan kebudayaan. Walaupun hingga sekarang masih ada perdebatan bahwa Tabot merupakan bagian dari upacara keagamaan yang dianggap sesat karena ada proses-proses yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam (aliran Syi’a). Lalu seperti yang berkembang di media massa, bahwasanya Tabot malah disebut sebagai ritual syirik (perbuatan menyekutukan Allah).
Selain dari definisi, pendapat Tabot adalah sebuah kebudayaan dikuatkan dengan adanya unsur-unsur yang terkandung. Menurut sastrawan kenamaan Sanusi Pane, kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan Timur. Memiliki unsur-unsur kerohanian spiritual, perasaan dan gotong royong. Tabot sebagai kebudayaan, juga mengandung unsur-unsur tersebut, dimana didalamnya mengandung kerohanian (dilihat dengan adanya pembacaan doa-doa), perasaan dan gotong-royong antara sesama keluarga Tabot dan masyarakat Bengkulu.
Pelaksanaan Tabot di Provinsi Bengkulu yang diadakan setiap 1-10 Muharram tahun Islam, selalui diwarnai oleh berbagai macam kisruh yang jika dibiarkan lambat laun malah membuat kebudayaan ini tidak bisa berkembang dan menjadi lebih baik lagi. Dari pemberitaan diterbitkan Harian Rakyat Bengkulu, beberapa persoalan yang muncul dari pelaksanaan kegiatan Tabot antara lain minimnya anggaran dana yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sementara targetnya Tabot Bengkulu go Internasional.
Belum lagi masalah penyelenggaraan rangkaian festival yang tidak profesional, berkurangnya pertunjukkan dan perlombaan yang melestarikan kesenian (berpantun, tarian, berdendang, sarafal anam dan lain-lain), belum adanya lokasi yang memadai, maraknya pungutan liar terhadap masyarakat hingga celah perbuatan korupsi dari anggaran yang disalurkan oleh pemerintah.
Belum lagi ada upaya lembaga keagamaan untuk mengharamkan Tabot. Meski yang diharamkan itu adalah sisi ritualnya, bukan festival, namun antara ritual dan festival Tabot merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Hal-hal yang dapat mengancam kelestarian budaya Tabot itu sangat disayangkan, mengingat pelaksanaan Tabot di Bengkulu sedikit banyaknya membawa dampak positif, selain di bidang kesenian dan budaya. Misalnya dampak perekonomian, dimana pedagang yang melakukan transaksi jumlahnya sangat banyak. Upacara yang memiliki daya tarik kuat ini juga seharusnya mampu mendongkrak sektor pariwisata.
II. PERMASALAHAN
Belum adanya upaya pemerintah terhadap kelestarian budaya Tabot sebagai sebuah tradisi di Bengkulu dan menjadikannya sebagai identitas daerah.
III. PEMBAHASAN
Tabot dan Sejarahnya
Perayaan Tabot dibawa dan dikembangkan oleh orang-orang India asal Siphoy. Bangsa ini datang ke Bengkulu dibawa oleh tentara Inggris ke Bengkulu tahun 1685 dari Madras-Benggali India bagian selatan. Tujuannya untuk membangun Benteng Marlborough.
Salah satu pendatang Siphoy adalah ulama Syiah bernama Syeh Burhanuddin atau dikenal Imam Senggolo. Ia pertama kali memperkenalkan upacara Tabot kepada masyarakat Bengkulu yang berada di sekitar Benteng Marlborough. Upacara ini selanjutnya diwariskan kepada anak cucu keturunannya yang kemudian ada yang berasimilasi dengan warga Bengkulu.
“Tabot atau Tabuik” adalah merupakan upacara berkabung Kaum Syi’ah. Karena upacara ini sudah cukup lama tumbuh dan berkembang di sebagian masyarakat Kota Bengkulu, maka akhirnya dipandang sebagai upacara tradisional. Baik dari kalangan keturunan kaum Sipai maupun oleh seluruh masyarakat Melayu Bengkulu.
“Tabut” berasal dari kata Arab yaitu Tabut, yang secara harfiah berarti Kotak Kayu atau Peti. Dari kepercayaan kaum Bani Israil, bila Tabut ini muncul dan berada di tangan pemimpin mereka, akan mendatangkan kebaikan. Namun sebaliknya bila Tabut tersebut hilang maka akan dapat mendatangkan malapeta bagi mereka.(Budhisantoso, dkk,186)
Di Bengkulu, upacara Tabot diperingati sebagai upacara hari berkabung atas gugurnya Syaid Agung Husien bin Ali bin Abi Thalib, salah seorang cucu Nabi Muhammad SAW. Inti dari upacara tersebut adalah mengenang usaha dan upaya para pemimpin Syi’ah dan kaumnya yang berupaya mengumpulkan bagian-bagian dari jenazah Husien.
Setelah semua bagian tubuhnya terkumpul kemudian diarak dan dimakamkan di Padang Karbala. Seluruh upacara berlangsung selama 10 hari, yaitu dari tanggal 01 sampai dengan 10 Muharram. Adapun tahapan dari upacara Tabot tersebut adalah sebagai berikut : Mengambil Tanah, Duduk Penja, Menjara, Meradai, Arak Penja, Arak Serban, Gam (masa tenang/berkabung) dan Arak Gedang serta Tabot terbuang.
Pelaksanaan Tabot di Bengkulu mengandung aspek ritual dan non ritual. Aspek ritual hanya diikuti oleh Keturunan Keluarga Tabot (KKT) yang dipimpin oleh sesepuhnya, dengan melaksanakan ritual sesuai ketentuan yang harus ditaati. Sementara dari aspek ritual, acara ini bisa diikuti siapa saja. Seperti yang berkembang sekarang, adanya kesenian barong landing, lomba menari, stand-stand pameran dan sebagainya.
Tabot sebagai Budaya Akulturasi
Tabot bisa dinilai sebagai kebudayaan akulturasi yang dibawa orang Siphoy dari Benggala, India ke Bengkulu. Ada unsur kebudayaan yang bertemu, dapat hidup berdampingan dan saling mengisi. Selanjutnya, hasil dari akulturasi ini membawa pengaruh terhadap seni dan budaya.
Seperti diungkapkan Koentjaraningrat (1996: 155): Akulturasi adalah suatu proses sosial yang timbul bila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing dengan sedemikian rupa, sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri.
Tabot sendiri mengandung beberapa nilai. Yakni nilai agama, sejarah dan sosial. Nilai agama tercemrin dari proses mengambil tanah. Prosesi itu dimaknai dengan mengingatkan manusia akan asal penciptaan.
Terlepas dari adanya pandangan bahwa ritual Tabot mengandung unsur penyimpangan dalam akidah Islam, seperti penggunaan mantra, dibakarnya kemenyan, mempersembahkan “sajen” berupa air serobat, namun esensinya adalah akulturasi tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai budaya lokal.
Peluang Mengusulkan Perda Tabot
Mengingat pentingnya melestarikan Tabot sebagai kebudayaan di Provinsi Bengkulu, maka dinilai perlu adanya sebuah regulasi atau peraturan undang-undang yang mampu melindungi asset budaya daerah ini. Produk hukum yang bisa dibuat, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda).
Perda dibentuk karena ada kewenangan yang dimiliki daerah otonom dan perintah dari peraturan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi Perda Sesuai dengan ketentuan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah .
Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Pasal 136 ayat (2) UU No. 32/2004 mengamanatkan bahwa Perda dibentuk oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan ; serta ayat (3) Perda yang dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. (http://ganexgiovanni.blogspot.com/2012/12/defenisisyarat-dan-landasan-pembentukan.html)
Sesuai mekanismenya, Perda disusun melalui adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Draftnya bisa berasal dari eksekutif (pemerintah) atau DPRD sebagai lembaga legislasi dalam bentuk Raperda inisiatif. Hal ini diatur dalam Pasal 26 UUNo.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota sebagai kepala daerah.
Raperda/ Perda yang ideal adalah yang mengandung partisipasi masyarakat. Kaitannya dengan Tabot, peluang ini bisa dimanfaatkan baik itu oleh Kerukunan Keluarga Tabot (KKT) maupun masyarakat menyampaikan dorongan/ usul/ ide/ gagasan yang selanjutnya disusun menjadi Raperda kebudayaan (Tabot) hingga disahkan menjadi Perda. Apalagi kebudayaan sebagai sendi pembangunan bangsa, tidak akan bisa lepas dari peran penuh pemerintah (regulasi). Sehingga apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam upaya perlindungan, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan bisa terlihat dari regulasi yang dibuat.
Melalui Perda yang dibuat nantinya, diharapkan ada pencerahan bahwa harus ada pemisahan antara Tabot sebagai kebudayaan dan Tabot melalui pandangan Islam. Sehingga event akbar tahunan yang mampu menarik perhatian hingga ribuan pengunjung ini tetap bisa dilestarikan.
Di dalam Perda juga bisa memuat anggaran tetap di dalam APBD, serta memuat aturan dan batasan sumber-sumber donator kegiatan. Jika ditetapkan melalui APBD dana rutin yang bisa digunakan oleh KKT maka ada kepastian seberapa banyak dana yang nanti akan diterima.
Selain itu, pada Raperda juga bisa diusulkan lokasi penyelenggaraan, sistem penunjukkan penyelenggaraan festival (tender atau penunjukkan langsung), dasar hukum pelaksanaan dan lain-lain.
III. KESIMPULAN
Perlindungan pemerintah daerah dengan membuatkan regulasi berupa Perda yang mengatur seluruh rangkaian kegiatan dengan memisahkan secara tegas antara unsur agama dan kebudayaan, sangat diperlukan. Selain itu, keberadaan Perda juga diharapkan bisa menjadi acuan penyelenggaraan sehingga kegiatan tradisi Tabot bisa menjadi lebih baik lagi.
Tabot sebagai tradisi dan kebudayaan yang sudah dilaksanakan secara terus-menerus selama ratusan tahun merupakan kesenian yang memiliki tempat sendiri sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, seharusnya bukan hanya keluarga keturunan Sipai atau Imam Senggolo saja peduli dalam penyelenggaraannya. Tapi juga masyarakat Bengkulu dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu perlu adanya ide-ide kreatif yang dimunculkan oleh pihak-pihak lain, agar penyelenggaraan Tabot tidak monoton. Selalu ada yang baru dalam rangkaian festival kebudayaan, dengan tidak meninggalkan atau mengubah secara signifikan kebudayaan aslinya.
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Budhisantoso, dkk, 1996, Sinopsis UpacaraTradisional Daerah Bengkulu Utara (Upacara Tabot di Kota Bengkulu), Depdiknas, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai-Nilai Tradisional Daerah Bengkulu.
Koentjaraningrat, 1979, Manusia dan Kebudayaan, Djambatan, Jakarta
Koentjaraningrat, 2002, Pengantar Ilmu Antropologi Jilid I, Rineka Cipta, Jakarta
b. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan