Wednesday, 30 March 2016

erlunya Peraturan Daerah Dalam Upaya Melestarikan Kebudayaan Tabot di Bengkulu

Abstrak
Awal kehancuran bangsa bisa berawal dari hancurnya sebuah kebudayaan. Itu sebabnya betapa penting sebuah kebudayaan dilestarikan sebagai identitas bangsa. Provinsi Bengkulu dengan masyarakat yang homogen, memiliki kebudayaan unik dan dilaksanakan sebagai tradisi setiap tahun yaitu Tabot. Warisan budaya yang sudah berlangsung sejak lebih dari 300 tahun ini perlu mendapat perlindungan agar pelaksanaannya bukan hanya akan berkontribusi pada pelestarian masyarakat, tapi juga mampu mendongkrak sector-sektor lain di masyarakat.
Keyword: Tabot, Kebudayaan, Bengkulu
I. PENDAHULUAN
E. B. Tylor (1971) dalam buku Primitive Culture menjelaskan bahwa kebudayaan adalah kompleks yang mencakup kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat- istiadat dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Selain E. B Tylor, beberapa ahli juga menjelaskan pengertian kebudayaan yaitu :
R. Linton, kebudayaan dapat dipandang sebai konfigurasi tingkah laku yang dipelajari dan hasil tingkah laku yang dipelajari, dimana unsur pembentukannya didukung dan diteruskan oleh anggota masyarakat lainnya.
Koentjaraningrat, mengartikan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, milik diri manusia dengan belajar.
Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, mengatakan bahwa kebudayaan adalah semua hasil karya, cipta, dan rasa masyarakat.
Secara etimologi kebudayaan berasal dari kata buddayah (Sansekerta) yang terdiri dari kata budhi dan daya. Dimana dalam bahasa Inggris kata budaya berasal dari kata culture, dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan kata cultuur, dalam bahasa Latin, berasal dari kata corela.
Koentjaraningrat (1979: 186-187), membagi kebudayaan ke dalam tiga wujud. Pertama wujud kebudayaan sebagai ide, gagasan, nilai, atau norma. Kedua wujud kebudayaan sebagai aktivitas atau pola tindakan manusia dalam masyarakat. Ketiga adalah wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Wujud pertama berbentuk abstrak, sehingga tidak dapat dilihat dengan indra penglihatan dan terdapat di dalam pikiran masyarakat. Ide atau gagasan banyak hidup bersama dengan masyarakat. Gagasan itu selalu berkaitan dan tidak bisa lepas antara yang satu dengan yang lainnya.
Keterkaitan antara setiap gagasan ini disebut sistem. Koentjaraningrat mengemukaan bahwa kata ‘adat’ dalam bahasa Indonesia adalah kata yang sepadan untuk menggambarkan wujud kebudayaan pertama yang berupa ide atau gagasan ini. Sedangkan untuk bentuk jamaknya disebut dengan adat istiadat (1979: 187).
Wujud kebudayaan yang kedua disebut dengan sistem sosial (Koentjaraningrat, 1979: 187). Sistem sosial dijelaskan Koentjaraningrat sebagai keseluruhan aktivitas manusia atau segala bentuk tindakan manusia yang berinteraksi dengan manusia lainnya. Aktivitas ini dilakukan setiap waktu dan membentuk pola-pola tertentu berdasarkan adat yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Tindakan-tindakan yang memiliki pola tersebut disebut sebagai sistem sosial oleh Koentjaraningrat. Sistem sosial berbentuk kongkrit karena bisa dilihat pola-pola tindakannya dengan indra penglihatan.
Kemudian wujud ketiga kebudayaan disebut dengan kebudayaan fisik (Koentjaraningrat, 1979: 188). Wujud kebudayaan ini bersifat konkret karena merupakan benda-benda dari segala hasil ciptaan, karya, tindakan, aktivitas, atau perbuatan manusia dalam masyarakat.
Provinsi Bengkulu sebagai provinsi ke-26 di Indonesia, memiliki sebuah tradisi yang sudah dilaksanakan ratusan tahun bahkan sejak sebelum menjadi “provinsi merdeka” pada tahun 1967 dengan berpisah dari Sumatera Selatan. Kebudayaan atau tradisi itu adalah Tabot. Meski di Sumatera Barat juga ada kebudayaan serupa yang disebut Tabut, namun Tabot di Bengkulu sudah menjadi ciri khas karena sudah dilaksanakan hingga sekitar 328 tahun (1685-2013). Lebih tua dibandingkan usia Kota Bengkulu sendiri yang kini 294 tahun.
Dari definisi kebudayaan yang disampaikan para ahli di atas, maka tidak salah jika tradisi Tabot merupakan kebudayaan. Walaupun hingga sekarang masih ada perdebatan bahwa Tabot merupakan bagian dari upacara keagamaan yang dianggap sesat karena ada proses-proses yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam (aliran Syi’a). Lalu seperti yang berkembang di media massa, bahwasanya Tabot malah disebut sebagai ritual syirik (perbuatan menyekutukan Allah).
Selain dari definisi, pendapat Tabot adalah sebuah kebudayaan dikuatkan dengan adanya unsur-unsur yang terkandung. Menurut sastrawan kenamaan Sanusi Pane, kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan Timur. Memiliki unsur-unsur kerohanian spiritual, perasaan dan gotong royong. Tabot sebagai kebudayaan, juga mengandung unsur-unsur tersebut, dimana didalamnya mengandung kerohanian (dilihat dengan adanya pembacaan doa-doa), perasaan dan gotong-royong antara sesama keluarga Tabot dan masyarakat Bengkulu.
Pelaksanaan Tabot di Provinsi Bengkulu yang diadakan setiap 1-10 Muharram tahun Islam, selalui diwarnai oleh berbagai macam kisruh yang jika dibiarkan lambat laun malah membuat kebudayaan ini tidak bisa berkembang dan menjadi lebih baik lagi. Dari pemberitaan diterbitkan Harian Rakyat Bengkulu, beberapa persoalan yang muncul dari pelaksanaan kegiatan Tabot antara lain minimnya anggaran dana yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sementara targetnya Tabot Bengkulu go Internasional.
Belum lagi masalah penyelenggaraan rangkaian festival yang tidak profesional, berkurangnya pertunjukkan dan perlombaan yang melestarikan kesenian (berpantun, tarian, berdendang, sarafal anam dan lain-lain), belum adanya lokasi yang memadai, maraknya pungutan liar terhadap masyarakat hingga celah perbuatan korupsi dari anggaran yang disalurkan oleh pemerintah.
Belum lagi ada upaya lembaga keagamaan untuk mengharamkan Tabot. Meski yang diharamkan itu adalah sisi ritualnya, bukan festival, namun antara ritual dan festival Tabot merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Hal-hal yang dapat mengancam kelestarian budaya Tabot itu sangat disayangkan, mengingat pelaksanaan Tabot di Bengkulu sedikit banyaknya membawa dampak positif, selain di bidang kesenian dan budaya. Misalnya dampak perekonomian, dimana pedagang yang melakukan transaksi jumlahnya sangat banyak. Upacara yang memiliki daya tarik kuat ini juga seharusnya mampu mendongkrak sektor pariwisata.
II. PERMASALAHAN
Belum adanya upaya pemerintah terhadap kelestarian budaya Tabot sebagai sebuah tradisi di Bengkulu dan menjadikannya sebagai identitas daerah.
III. PEMBAHASAN
Tabot dan Sejarahnya
Perayaan Tabot dibawa dan dikembangkan oleh orang-orang India asal Siphoy. Bangsa ini datang ke Bengkulu dibawa oleh tentara Inggris ke Bengkulu tahun 1685 dari Madras-Benggali India bagian selatan. Tujuannya untuk membangun Benteng Marlborough.
Salah satu pendatang Siphoy adalah ulama Syiah bernama Syeh Burhanuddin atau dikenal Imam Senggolo. Ia pertama kali memperkenalkan upacara Tabot kepada masyarakat Bengkulu yang berada di sekitar Benteng Marlborough. Upacara ini selanjutnya diwariskan kepada anak cucu keturunannya yang kemudian ada yang berasimilasi dengan warga Bengkulu.
“Tabot atau Tabuik” adalah merupakan upacara berkabung Kaum Syi’ah. Karena upacara ini sudah cukup lama tumbuh dan berkembang di sebagian masyarakat Kota Bengkulu, maka akhirnya dipandang sebagai upacara tradisional. Baik dari kalangan keturunan kaum Sipai maupun oleh seluruh masyarakat Melayu Bengkulu.
“Tabut” berasal dari kata Arab yaitu Tabut, yang secara harfiah berarti Kotak Kayu atau Peti. Dari kepercayaan kaum Bani Israil, bila Tabut ini muncul dan berada di tangan pemimpin mereka, akan mendatangkan kebaikan. Namun sebaliknya bila Tabut tersebut hilang maka akan dapat mendatangkan malapeta bagi mereka.(Budhisantoso, dkk,186)
Di Bengkulu, upacara Tabot diperingati sebagai upacara hari berkabung atas gugurnya Syaid Agung Husien bin Ali bin Abi Thalib, salah seorang cucu Nabi Muhammad SAW. Inti dari upacara tersebut adalah mengenang usaha dan upaya para pemimpin Syi’ah dan kaumnya yang berupaya mengumpulkan bagian-bagian dari jenazah Husien.
Setelah semua bagian tubuhnya terkumpul kemudian diarak dan dimakamkan di Padang Karbala. Seluruh upacara berlangsung selama 10 hari, yaitu dari tanggal 01 sampai dengan 10 Muharram. Adapun tahapan dari upacara Tabot tersebut adalah sebagai berikut : Mengambil Tanah, Duduk Penja, Menjara, Meradai, Arak Penja, Arak Serban, Gam (masa tenang/berkabung) dan Arak Gedang serta Tabot terbuang.
Pelaksanaan Tabot di Bengkulu mengandung aspek ritual dan non ritual. Aspek ritual hanya diikuti oleh Keturunan Keluarga Tabot (KKT) yang dipimpin oleh sesepuhnya, dengan melaksanakan ritual sesuai ketentuan yang harus ditaati. Sementara dari aspek ritual, acara ini bisa diikuti siapa saja. Seperti yang berkembang sekarang, adanya kesenian barong landing, lomba menari, stand-stand pameran dan sebagainya.
Tabot sebagai Budaya Akulturasi
Tabot bisa dinilai sebagai kebudayaan akulturasi yang dibawa orang Siphoy dari Benggala, India ke Bengkulu. Ada unsur kebudayaan yang bertemu, dapat hidup berdampingan dan saling mengisi. Selanjutnya, hasil dari akulturasi ini membawa pengaruh terhadap seni dan budaya.
Seperti diungkapkan Koentjaraningrat (1996: 155): Akulturasi adalah suatu proses sosial yang timbul bila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing dengan sedemikian rupa, sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri.
Tabot sendiri mengandung beberapa nilai. Yakni nilai agama, sejarah dan sosial. Nilai agama tercemrin dari proses mengambil tanah. Prosesi itu dimaknai dengan mengingatkan manusia akan asal penciptaan.
Terlepas dari adanya pandangan bahwa ritual Tabot mengandung unsur penyimpangan dalam akidah Islam, seperti penggunaan mantra, dibakarnya kemenyan, mempersembahkan “sajen” berupa air serobat, namun esensinya adalah akulturasi tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai budaya lokal.
Peluang Mengusulkan Perda Tabot
Mengingat pentingnya melestarikan Tabot sebagai kebudayaan di Provinsi Bengkulu, maka dinilai perlu adanya sebuah regulasi atau peraturan undang-undang yang mampu melindungi asset budaya daerah ini. Produk hukum yang bisa dibuat, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda).
Perda dibentuk karena ada kewenangan yang dimiliki daerah otonom dan perintah dari peraturan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi Perda Sesuai dengan ketentuan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah .
Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Pasal 136 ayat (2) UU No. 32/2004 mengamanatkan bahwa Perda dibentuk oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan ; serta ayat (3) Perda yang dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. (http://ganexgiovanni.blogspot.com/2012/12/defenisisyarat-dan-landasan-pembentukan.html)
Sesuai mekanismenya, Perda disusun melalui adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Draftnya bisa berasal dari eksekutif (pemerintah) atau DPRD sebagai lembaga legislasi dalam bentuk Raperda inisiatif. Hal ini diatur dalam Pasal 26 UUNo.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota sebagai kepala daerah.
Raperda/ Perda yang ideal adalah yang mengandung partisipasi masyarakat. Kaitannya dengan Tabot, peluang ini bisa dimanfaatkan baik itu oleh Kerukunan Keluarga Tabot (KKT) maupun masyarakat menyampaikan dorongan/ usul/ ide/ gagasan yang selanjutnya disusun menjadi Raperda kebudayaan (Tabot) hingga disahkan menjadi Perda. Apalagi kebudayaan sebagai sendi pembangunan bangsa, tidak akan bisa lepas dari peran penuh pemerintah (regulasi). Sehingga apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam upaya perlindungan, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan bisa terlihat dari regulasi yang dibuat.
Melalui Perda yang dibuat nantinya, diharapkan ada pencerahan bahwa harus ada pemisahan antara Tabot sebagai kebudayaan dan Tabot melalui pandangan Islam. Sehingga event akbar tahunan yang mampu menarik perhatian hingga ribuan pengunjung ini tetap bisa dilestarikan.
Di dalam Perda juga bisa memuat anggaran tetap di dalam APBD, serta memuat aturan dan batasan sumber-sumber donator kegiatan. Jika ditetapkan melalui APBD dana rutin yang bisa digunakan oleh KKT maka ada kepastian seberapa banyak dana yang nanti akan diterima.
Selain itu, pada Raperda juga bisa diusulkan lokasi penyelenggaraan, sistem penunjukkan penyelenggaraan festival (tender atau penunjukkan langsung), dasar hukum pelaksanaan dan lain-lain.
III. KESIMPULAN
Perlindungan pemerintah daerah dengan membuatkan regulasi berupa Perda yang mengatur seluruh rangkaian kegiatan dengan memisahkan secara tegas antara unsur agama dan kebudayaan, sangat diperlukan. Selain itu, keberadaan Perda juga diharapkan bisa menjadi acuan penyelenggaraan sehingga kegiatan tradisi Tabot bisa menjadi lebih baik lagi.
Tabot sebagai tradisi dan kebudayaan yang sudah dilaksanakan secara terus-menerus selama ratusan tahun merupakan kesenian yang memiliki tempat sendiri sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, seharusnya bukan hanya keluarga keturunan Sipai atau Imam Senggolo saja peduli dalam penyelenggaraannya. Tapi juga masyarakat Bengkulu dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu perlu adanya ide-ide kreatif yang dimunculkan oleh pihak-pihak lain, agar penyelenggaraan Tabot tidak monoton. Selalu ada yang baru dalam rangkaian festival kebudayaan, dengan tidak meninggalkan atau mengubah secara signifikan kebudayaan aslinya.
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Budhisantoso, dkk, 1996, Sinopsis UpacaraTradisional Daerah Bengkulu Utara (Upacara Tabot di Kota Bengkulu), Depdiknas, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai-Nilai Tradisional Daerah Bengkulu.
Koentjaraningrat, 1979, Manusia dan Kebudayaan, Djambatan, Jakarta
Koentjaraningrat, 2002, Pengantar Ilmu Antropologi Jilid I, Rineka Cipta, Jakarta
b. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

No comments:

Post a Comment